Tugas Pokok, dan Fungsi
TUGAS
- Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
FUNGSI
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Laksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya