Tugas Pokok, dan Fungsi

  • Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Laksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya